Advertisement
MEDAN - Lambannya penanganan kasus pembakaran dua unit mobil dan dua unit rumah di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) oleh Polres Labusel dan Polsek Sei Kanan mendapat sorotan tajam. Gelar perkara yang digelar Propam Poldasu dinilai tidak serius karena ketidakhadiran Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan.
Kuasa Hukum korban, Wildan Areza, SH, mengungkapkan kekecewaannya. "Gelar perkara terkesan main-main. Hanya dua saksi dari kepolisian hadir, sementara Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak hadir," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Wildan menambahkan, dari keterangan kliennya, aksi pembakaran yang dilakukan oleh 10-12 orang, baru satu pelaku yang ditangkap, sementara satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menduga aksi demo dan RDP yang telah sampai ke DPR bertujuan untuk mengaburkan jejak para pelaku.
"Kami menduga aksi demo dan RDP untuk mengelabuhi masyarakat dan menghilangkan jejak para pelaku. Sampai sekarang baru satu orang yang ditangkap, itupun tak dikenal oleh korban," beber Wildan.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh korban pembakaran rumah, Dewi Kristina Damanik. Ia menyesalkan lambannya proses penangkapan para pelaku.
"Sampai sekarang belum ada penjelasan tentang penangkapan pelaku. Yang ditangkap hanya satu orang, sementara yang melakukan ada 12 orang. Dimana keadilan untuk saya?," tanyanya dengan nada kecewa.
Atas lambannya penanganan kasus ini, Wildan Areza, SH dari Kantor Hukum SS & Partner akan melayangkan surat kepada Presiden RI dan Kapolri agar kasus ini dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan menyurati Presiden dan Kapolri agar kasus ini dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua keluarga di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, terpaksa mengungsi ke Medan karena merasa terancam setelah rumah mereka dibakar. Para pelaku, diduga anak pengusaha sawit, SS dan kawan-kawan, masih berkeliaran bebas.
