Advertisement
Jakarta – Menyusul beberapa kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan program tersebut akan mendapat perlindungan asuransi.
Perlindungan ini akan mencakup penerima manfaat (anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui) serta penyelenggara program, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa cakupan asuransi akan meliputi risiko keracunan makanan dan kecelakaan kerja.
Saat ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah menyusun proposal untuk menentukan nilai pertanggungan dan besaran premi yang terjangkau namun tetap efektif.
OJK berkomitmen untuk mendorong partisipasi aktif industri asuransi dalam mendukung program-program pemerintah seperti MBG.
Proses ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan program MBG. Risiko yang akan ditanggung asuransi meliputi seluruh tahapan program, dari pengadaan bahan baku hingga konsumsi.
