Advertisement
Medan - Keberanian seorang warga yang melaporkan dugaan percaloan penerimaan Calon Siswa (CASIS) Bintara Polri melalui TikTok @user4812105658912 membuahkan hasil. Timsus Irwasda Polda Sumatera Utara bergerak cepat dan membongkar praktik ilegal yang telah merugikan sejumlah calon siswa hingga ratusan juta rupiah.
Video berdurasi 50 detik yang diunggah di TikTok tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, langsung memerintahkan penyelidikan yang dipimpin Kombes Pol Famudin. Hasilnya, FB alias FM, seorang purnawirawan Polri yang pensiun pada 1 Mei 2023, ditetapkan sebagai tersangka.
Selama tiga tahun, FB diduga menjalankan praktik percaloan ini. Setidaknya lima korban telah melapor ke SPKT Poldasu dengan total kerugian mencapai Rp1.510.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah)! Berikut rinciannya:
- Ajun Parhusip (Lubuk Pakam): Rp350 juta (CASIS atas nama Hadi Gebriel Parhusip)
- Nurliana (Pagajahan): Rp430 juta (CASIS atas nama Aditia)
- Martua G. Sihite (Jalan Binjai KM 13,5): Rp250 juta (CASIS atas nama Krisnal Imanuel Sihite)
- Lusiana (Jalan Bangunsari Baru, Tanjung Morawa): Rp350 juta (CASIS atas nama Tirta Prayoga)
- Rina (Jalan Batang Kuis): Rp130 juta (CASIS atas nama Damar Prasetio)
FB telah diperiksa di Poldasu pada 5 Juni 2025. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dan mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan kejahatan melalui media sosial. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Red)
