Advertisement
![]() |
Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang baru dilantik, Bimo Wijayanto, menyatakan telah memecat tujuh pegawai sejak menjabat pada akhir Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kami kuatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, zero tolerance terhadap fraud!" tegas Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Bimo menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil tanpa pandang bulu. "Jadi, kami laporkan bahwa kami tidak pandang bulu. Fraud Rp100 pun kami akan tindak dan kami sudah memecat 7 orang selama kepemimpinan kami dari mulai Mei (2025) kemarin," ungkapnya.
Meski demikian, Bimo tidak merinci identitas pegawai yang dipecat maupun dari direktorat mana mereka berasal.
Selain penindakan terhadap fraud, Dirjen Bimo juga menyampaikan komitmennya untuk membangun DJP menjadi organisasi yang lebih profesional dan humanis. Ia juga terus berupaya menyosialisasikan program-program prioritas DJP kepada masyarakat.
"Penguatan strategi komunikasi untuk program-program prioritas kami melalui strategi komunikasi yang terukur, terarah, dan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat wajib pajak," tuturnya.
Bimo juga berencana meluncurkan 'taxpayer charter' pada pekan depan, setelah mendapat restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. 'Taxpayer charter' ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban wajib pajak dalam implementasi undang-undang perpajakan.
Bimo Wijayanto menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak 23 Mei 2025, menggantikan Suryo Utomo yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).