Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-31T06:24:55Z
Headline news

PPATK Blokir Rekening Dormant: Langkah Strategis Perlindungan Sistem Keuangan Nasional

Advertisement

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis dengan memblokir sementara rekening-rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi integritas sistem keuangan nasional. Kebijakan ini menargetkan rekening-rekening berisiko tinggi yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu (umumnya 3-12 bulan).
 
Pemblokiran ini didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan dan bukan kebijakan sembarangan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan melindungi nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal. Pemilik rekening didorong untuk melakukan verifikasi ulang demi mengamankan hak dan aset mereka.
 
Kategori Rekening Dormant yang Diblokir:
 
PPATK memfokuskan pemblokiran pada rekening dormant yang memenuhi kriteria berikut:
 
- Rekening terkait tindak pidana: Termasuk transaksi ilegal, peretasan, dan aktivitas melawan hukum lainnya.

- Rekening Bansos tidak aktif: Rekening bantuan sosial yang tidak digunakan lebih dari tiga tahun.

- Rekening instansi pemerintah dormant: Rekening pemerintah yang seharusnya aktif namun tidak digunakan.

- Rekening judi online: Rekening yang ditinggalkan setelah digunakan untuk aktivitas judi online.

- Rekening dikendalikan pihak lain: Rekening yang rawan disalahgunakan.

- Rekening diperjualbelikan secara ilegal.

- Rekening milik orang yang telah meninggal dunia.
 
Jenis rekening yang terdampak meliputi tabungan, giro, baik rupiah maupun valuta asing. Kriteria pemblokiran meliputi ketiadaan transaksi debit/kredit dan akses melalui ATM/mobile banking.
 
Jaminan Keamanan Dana:
 
Kepala PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang selama proses verifikasi. Pemblokiran dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif PPATK dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.