Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Selasa, 02 September 2025, September 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-02T09:03:06Z
EkonomiHeadline

Sri Mulyani Bebaskan PPN Kuda Kavaleri untuk Kemenhan dan TNI

Advertisement

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan kuda kavaleri untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
 
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. PMK ini diunggah di situs resmi Kementerian Keuangan pada Senin (1/9). Bersamaan dengan itu, diunggah pula PMK 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
 
"PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100% (seratus persen)," demikian bunyi Pasal 2 PMK Nomor 61 Tahun 2025.
 
Aturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kuda khusus wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.
 
Namun, tidak semua penyerahan kuda kavaleri mendapatkan fasilitas PPN DTP. Pasal 6 PMK tersebut mencantumkan sejumlah pengecualian. Pemerintah tidak akan membebaskan PPN bagi hewan yang tidak memenuhi kriteria kuda kavaleri. Selain itu, PPN juga tidak ditanggung pemerintah untuk penyerahan kuda kavaleri di luar periode 25 Agustus hingga 31 Desember 2025.
 
Sri Mulyani juga tidak memberikan fasilitas PPN DTP bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN. Pengecualian juga berlaku bagi penyerahan kuda kavaleri yang faktur pajaknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 PMK tersebut.