Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-17T04:40:07Z
HeadlinePeristiwa

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi ASN, KASN Dihapus

Advertisement

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan perintah penting kepada pemerintah dan DPR untuk segera membentuk lembaga independen. Lembaga ini akan bertugas mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku ASN dalam kurun waktu dua tahun.
 
Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang merupakan respons terhadap uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Uji materi ini diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.
 
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (16/10), seperti dikutip dari Antara. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujarnya.
 
Latar belakang perkara ini adalah penghapusan KASN melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2024, yang mengalihkan tugas dan fungsi KASN ke Kementerian PANRB dan BKN.
 
MK menekankan perlunya pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan untuk menghindari tumpang tindih kepentingan. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa lembaga pengawas independen ini akan memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan.
 
"Dalam kaitan ini, sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," kata Guntur.
 
MK menegaskan bahwa pembentukan lembaga independen ini adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Lembaga ini diharapkan menjadi pengawas eksternal yang menjamin sistem merit diterapkan secara konsisten dan bebas dari intervensi politik.
 
Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN sebenarnya telah mengatur pendelegasian kewenangan Presiden kepada kementerian atau lembaga di bidang pengawasan sistem merit. Namun, MK menilai norma ini belum lengkap karena tidak mencakup asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
 
MK menekankan perlunya penegasan frasa "asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN" dalam norma Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 agar norma tersebut menjadi lebih komprehensif.