Advertisement
![]() |
Jakarta – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan secara rinci mengenai harga keekonomian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kilogram (Kg). Harga LPG 3 Kg yang saat ini beredar di masyarakat merupakan hasil dari subsidi signifikan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk menanggung selisih antara harga keekonomian komoditas energi dengan harga jual yang dibayarkan oleh masyarakat. Kebijakan pemberian subsidi energi ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).
Lebih lanjut, Purbaya mencontohkan bahwa harga keekonomian LPG 3 Kg sesungguhnya adalah sebesar Rp 42.750 per tabung. Namun, LPG 3 Kg yang disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina kepada agen penyalur ditetapkan pada harga Rp 12.750 per tabung. Ini berarti pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung untuk gas LPG 3 Kg. Selain LPG 3 Kg, pemerintah juga mengimplementasikan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Disparitas Harga di Tingkat Pangkalan dan Pengecer
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada 7 Oktober 2025 di salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan, harga jual eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung. Harga ini sesuai dengan ketetapan HET di wilayah Tangerang Selatan. Misalnya, di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan, harga jual LPG 3 Kg konsisten pada Rp 19.000 per tabung, sesuai arahan pemerintah.
Namun, pada level pengecer atau sub-pangkalan, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 Kg tercatat sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga tersebut sudah termasuk biaya pengantaran kepada pelanggan.