Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Jumat, 14 November 2025, November 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-13T19:08:47Z
DaerahHeadlineHeadline newsNasional

Peradi Pergerakan Angkat Bicara, Berita Klaim Hanya 7 Organisasi Advokat Sah Dinilai Menyesatkan

Advertisement
MEDAN - Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, yang dikenal dengan tagline Peradi Pergerakan, Hermawi Taslim SH, menilai bahwa penyebutan hanya 7 Organisasi Advokat (OA) yang sah dan diakui pemerintah di Tribunnews.com telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota organisasi lain, yang sejatinya juga sah secara hukum. 

Dalam pemberitaan tersebut, adapun 7 OA yang diklaim sah dan diakui pemerintah adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), serta Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dan DPN Indonesia. 

“Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dinamika pembentukan dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia,” ujar Hermawi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, sejumlah organisasi advokat lainnya, termasuk Peradi Pergerakan telah memiliki keabsahan hukum berdasarkan pengesahan dari pemerintah. Peradi Pergerakan sebagai Organisasi "perkumpulan" Advokat merupakan suatu badan hukum yang disetujui, disahkan, dan diakui oleh Menkumham sejak tahun 2022. 

"Peradi Pergerakan resmi berdiri berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 8 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Anandha Ridwan Yustiawan, SH, M.Kn., serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0008106.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara," terang Ketum Peradi Pergerakan, Hermawi Taslim SH. 

Dengan demikian, Peradi Pergerakan telah resmi terdaftar dan diakui oleh Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan advokat. Pengesahan ini diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan disetujui sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 tentang tata cara pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Seluruh prosedur telah dipenuhi. Karena itu, pernyataan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah adalah keliru dan menyesatkan. 

"Sebagai organisasi advokat yang sah, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mengusung semangat advokat-advokat yang peduli terhadap penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Peradi Pergerakan siap merespons kebutuhan hukum masyarakat dan berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di Indonesia," tegas Hermawi. 

Di lokasi terpisah, Sekretaris Peradi Pergerakan Deli Serdang, Novel Suhendri, SH menyesalkan adanya pernyataan dari Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra di Tribunnews.com. 

Ia menilai bahwa pernyataan tersebut keliru dan menyesatkan sehingga menimbulkan keresahan di kalangan Advokat Seluruh Indonesia. 

"Statement yang disampaikan di media Tribunnews.com saya nilai keliru dan menyesatkan sehingga menimbulkan keresahan dan terdapat kerugian potensial terhadap OA yang telah sah secara hukum," ujarnya. 

Salah satu OA yang tidak disebutkan adalah Peradi Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan). 

"Organisasi Advokat Peradi Pergerakan merupakan suatu badan hukum yang disetujui, disahkan, dan diakui oleh Menkumham sejak tahun 2022. Seluruh prosedur pengesahan Peradi Pergerakan sebagai badan hukum perkumpulan Advokat sudah dipenuhi dan melahirkan surat keputusan pengesahan pendirian perkumpulan dari pemerintah yang berwenang," tegas Novel kepada wartawan. (Red)