Advertisement
![]() |
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga minyak goreng Minyakita kembali menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter pada Januari 2026. Target ini seiring dengan berlakunya kewajiban distribusi minimal 35 persen melalui BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food, yang diharapkan mempercepat penyaluran dari produsen ke pasar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut diberikan setelah masa pemberlakuan yang memberi ruang bagi produksi Minyakita disalurkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Ia berharap penyesuaian harga segera terjadi di seluruh wilayah.
"Kita berharap di pertengahan Januari itu sudah terjadi penyamaan harga secara signifikan, baik di Indonesia bagian Barat maupun Timur," ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Menurut Iqbal, distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan diprioritaskan langsung ke pedagang pasar rakyat sebagai end user. "End user dari Bulog itu adalah pedagang di pasar rakyat. Diutamakan mereka," katanya. Selain itu, jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) juga menjadi jalur tambahan untuk memasok pengecer, dengan peran distribusi tidak hanya dijalankan Bulog tetapi juga ID Food melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B).
Kewajiban distribusi 35 persen tercantum dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang diteken 12 Desember dan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan kajian internal bersama Universitas Padjadjaran (Unpad), dengan mempertimbangkan wilayah terpencil, terdepan, tertinggal, dan perbatasan (3TP) serta jumlah UKM pangan.
Sebelumnya, distribusi Minyakita melalui BUMN hanya sekitar 8 persen dari total DMO. Dengan skema baru, pemerintah berharap persebaran stok menjadi lebih merata, termasuk di Indonesia Timur yang saat ini menghadapi harga di kisaran Rp17.600-Rp18.000 per liter, bahkan mencapai Rp20.000 di beberapa daerah.
Permendag 43/2025 juga mengatur alur distribusi Minyakita dalam Pasal 11, yang melibatkan produsen, distributor tingkat pertama (D1 dan D2), BUMN Pangan, serta pengecer. Mekanismenya dapat berjenjang dari produsen ke konsumen atau langsung melalui BUMN Pangan sebagai bagian dari rantai distribusi. Pengecer yang dimaksud mencakup pedagang pasar rakyat, jaringan Bulog dan BUMN Pangan, serta usaha ritel lainnya seperti Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Kebijakan ini memperbarui Permendag 18/2024. Mendag Budi Santoso menyebut langkah ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan dan efisiensi distribusi agar harga Minyakita kembali sesuai HET.
