Advertisement
MEDAN – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, mendapat perlawanan sengit dari warga. Warga menilai proses tersebut cacat prosedur dan berpotensi menghilangkan rasa aman mereka. Keberatan ini disampaikan langsung oleh warga dan kuasa hukumnya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD Kota Medan yang dipimpin oleh Robi Barus, Senin (8/6).
Kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno SH MH, menegaskan bahwa warga menolak keras jika tembok pembatas kompleks dikategorikan sebagai daerah milik jalan yang akan diambil alih.
"Bagaimana mungkin tembok yang selama ini menjadi benteng pengamanan lingkungan dan memberikan rasa aman warga, tiba-tiba dikategorikan sebagai jalan? Ini yang kami pertanyakan," ujar Tuseno usai rapat. Warga menuntut transparansi Pemko Medan dan meminta dokumen serta berita acara resmi yang menjadi dasar hukum penetapan tersebut.
Tuseno juga mengingatkan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, proses pengambilalihan PSU wajib mengantongi persetujuan minimal 51 persen warga setempat.
Nyatanya, warga merasa dilangkahi. Oleh karena itu, warga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Medan yang mau mendengarkan keluhan mereka dan memutuskan untuk mengembalikan pembahasan ini ke Komisi IV DPRD Kota Medan agar diusut tuntas.
"Kami ingin bisa tinggal dengan tenang dan nyaman di rumah kami sendiri. Kami berharap Komisi IV bisa membuat persoalan ini terang benderang," tambah perwakilan warga, Dedis Wijaya.
Rapat Pansus ini sempat diwarnai ketegangan ketika warga memprotes kehadiran seorang oknum yang tidak diundang. Setelah dicek, oknum tersebut ternyata merupakan perwakilan pemilik lahan yang bersebelahan dengan kompleks. Atas keberatan warga, pimpinan rapat langsung mengeluarkan tamu tak diundang tersebut.
Persoalan kompleks ini kian runyam. Di sisi lain, Danil Fahmi SH selaku Kuasa Hukum Yuu at Contempo, mengklaim bahwa salah satu objek fasilitas yang sedang diributkan yakni area taman bukanlah PSU umum, melainkan sah milik kliennya.
"Kami menyatakan bahwa objek yang dipersoalkan hari ini, yaitu taman, adalah milik kami berdasarkan putusan Pengadilan Negeri," tegas Danil.
Dengan dipindahkannya bola panas ini ke Komisi IV DPRD Medan, warga kini menunggu kepastian hukum agar kenyamanan hunian mereka tidak dikorbankan atas nama penertiban aset. (Red)
