Advertisement
![]() |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang anggota kepolisian terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Pemeriksaan difokuskan pada aliran dana yang diduga terkait dengan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan berjalan lancar berkat dukungan Polda Sumut. Meskipun Budi tidak mengungkapkan identitas anggota kepolisian yang diperiksa, ia menjelaskan bahwa penyidik menelusuri aliran dana dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tersangka yang telah ditetapkan. Penyelidikan mencakup proyek-proyek di Balai Besar PJN I Wilayah Sumut dan PUPR Provinsi Sumatera Utara, serta proyek-proyek lain di berbagai kabupaten/kota. Bukti berupa catatan keuangan dan dokumen pengadaan ditemukan selama penggeledahan di rumah dan kantor tersangka serta di Dinas PUPR.
Terkait pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, Budi menjelaskan bahwa KPK telah mengirimkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan ke Kejaksaan Agung dan koordinasi berjalan baik.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan melibatkan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. KPK terus menelusuri kemungkinan keterlibatan proyek-proyek lainnya.