Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Rabu, 23 Juli 2025, Juli 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-23T04:03:49Z
HeadlineKPK

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud

Advertisement

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.  Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut merupakan pejabat Kemendikbud Ristek dan seorang dosen Universitas Budi Luhur.  Mereka diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
 
Para saksi yang diperiksa adalah:
 
- AM, Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda di Direktorat Sekolah Dasar (2020-2022).
- CLR, Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).
- AT, PNS di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama (Penelaah Teknis Kebijakan di Kemendikbud Ristek).
- AB, ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).
- SBD, Dosen Universitas Budi Luhur, Konsultan Teknik Informasi dan Komunikasi di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud, dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbud Ristek), Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbud Ristek), Juris Tan (Staf Khusus Mendikbud Ristek), dan Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek).  Mulatsyah dan Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Juris Tan masih berada di luar negeri dan Ibrahim Arif menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.
 
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU Administrasi Pemerintahan, UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.