Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Senin, 28 Juli 2025, Juli 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-28T06:24:43Z
EkonomiHeadline

Rekening Bank Tidak Aktif Selama 3 Bulan Akan Dibekukan

Advertisement

Jakarta – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan.  Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia.  Pemblokiran ini dilakukan karena banyak rekening tidak aktif disalahgunakan, termasuk untuk kegiatan pencucian uang.
 
PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun lama tidak digunakan.  Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
 
Nasabah yang keberatan dengan pemblokiran dapat mengajukan keberatan melalui formulir online di bit.ly/FormHensem.  Proses review dan pendalaman oleh pihak bank dan PPATK membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan data yang diberikan.  Setelah proses review selesai dan tidak ditemukan masalah, rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat mengecek status rekening mereka melalui mobile banking, ATM, atau langsung mengunjungi bank terkait.