Advertisement
MEDAN – Kuasa hukum WS, Eilen Prahmayanthy Siregar, S.H., dengan tegas menolak rencana penyidik Unit PPA Polrestabes Medan yang hendak memeriksa anak kliennya yang masih berusia 6 tahun dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Langkah tersebut dinilai berpotensi merusak mental dan menimbulkan trauma mendalam bagi anak yang masih berada pada usia dini.
Eilen menegaskan, pemeriksaan terhadap anak sekecil itu sama sekali tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, penyidik seharusnya mengedepankan perlindungan anak, bukan justru menyeret anak ke dalam pusaran konflik orang tuanya.
"Terkait laporan kami dengan STTLP Nomor 1026 di Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana KDRT, awalnya penyidik menyampaikan perkara ini akan dimediasi. Namun setelah mediasi ditunda, justru muncul rencana untuk memeriksa anak pelapor yang baru berusia sekitar 6 tahun. Saya sangat keberatan, bahkan menolak keras. Anak seusia itu sangat rentan mengalami tekanan psikologis. Penyidik seharusnya memahami dampak mental yang bisa ditimbulkan. Anak tidak boleh dipaksa berada dalam posisi memilih antara ayah atau ibunya," ujarnya didampingi adlan Maulana, SH, Sabtu (25/4/2026).
Eilen menegaskan sangat keberatan dengan rencana Unit PPA Polrestabes Medan meminta keterangan terhadap anak kliennya yang masih berumur 6 tahun tersebut. Ia menilai, dalam hal ini penyidik tidak melihat memandang daripada dampak psikologis anak setelah diambil keterangan.
"Tentunya anak ini juga tidak bisa memilih antara ayah dan ibunya. Laporan pengaduan klien saya ini terkait laporan KDRT yang terjadi pada tanggal 7 Maret 2026. Klien saya WS membuat laporan dikarenakan kerap dianiaya dan terakhir terjadi, klien saya tangannya dijepit di lemari sehingga dia meminta perlindungan ke tetangganya. Sehingga membuat dia melapor karena sudah pernah dan sering terjadi," terangnya.
Eilen menjelaskan bahwa puncak penganiayaan yang dilakukan oleh suami kliennya itu terjadi pada 2024 lalu, dimana kliennya diduga dipukul sehingga mengenai kening, pelipisnya, tangan-tangannya.
"Jadi karena dia (WS) takut akan terjadi terulang kembali, makanya ia melapor. Ini kejadian KDRT berulang kali sejak tahun 2023, 2024, sehingga inilah yang terakhir dan klien kita membuat laporan KDRT di Polrestabes Medan," ucapnya.
Terkait hal itu, ia akan menyurati Kapolrestabes Medan, Komnas Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kapolda Sumut, Komisi 3 DPR-RI dan jika diperlukan, ia akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dengan harapan agar mereka memberikan atensi terhadap perkara ini. Semoga penyidik Unit PPA Polrestabes Medan transparan dalam memeriksa seluruh kasus ini dan benar-benar bekerja secara profesional," harapnya.
Dilokasi yang sama, pelapor, WS menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya telah berulang terjadi, dimana puncaknya di tahun 2024, ia saya dianiaya oleh suaminya sampai saya masuk rumah sakit. Namun saat itu, ia sebagai istri dan ibu sangat sayang dengan rumah tangganya sehingga tidak melaporkan kejadian tersebut dengan harapan bisa mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
"Namun yang tidak disangka, pengorbanan saya ini, malah suami dan keluarganya merencanakan dengan sengaja menjebak dan merekayasa selama 2 tahun untuk memaksa saya bercerai. Jadi saya sampai diancam, jika tidak menandatangani surat cerai, saya akan dipidanakan dalam 2 hari," katanya.
Ironisnya, WS hingga hari ini tidak bertemu dengan kedua anaknya karena dihalangi oleh suami dan mertuanya. Parahnya lagi, kedua anaknya hingga saat ini juga tidak bersekolah dan les.
"Saya juga diberitahu oleh suami, rumah itu bukan atas nama saya atau dia, jadi saya harus meninggalkan rumah dan mengosongkan barang-barang saya. Dan mertua saya pun menutup akses saya ke rumah. Jadi barang-barang saya juga masih di dalam dan anak-anak saya diambil," ucapnya sambil meneteskan air mata.
WS sebagai Ibu dari kedua anaknya sangat keberatan anaknya yang masih berusia 6 tahun dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Medan karena tidak ingin anaknya menjadi trauma.
"Kasihan sekali anak itu masih di bawah usia dan mereka sangat tega mendoktrin anak saya untuk menjelek-jelekkan ibu kandungnya sendiri. Anak saya ini perempuan, saya tidak mau anak saya itu memiliki luka batin. Dia suatu hari nanti akan dewasa dan dia akan turun ke masyarakat. Jadi tolong pihak polisi semoga kebijaksanaannya, jangan melibatkan anak saya masih di bawah usia ini. Saya mohon, tolong segera di proses perkara saya ini," harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Risky Lubis meatakan akan mengecek perkara tersebut.
"Saya cek perkaranya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, WS (34) warga Jalan S Parman Cambridge Condo Picasso melaporkan suaminya, JL ke Polrestabes Medan karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Sabtu (7/4/2026) di kediamannya dengan Laporan Nomor : STTLP/B/1007/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan. Akibat kejadian, korban mengalami luka ditangan dan trauma. (Rom)
