Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-05T03:35:36Z
DaerahHeadlinePemko Medan

Satpol PP Kota Medan Harus Segera Bongkar Bangunan Tak Miliki PBG di Jalan Brigjend Zein Hamid

Advertisement
MEDAN - Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara, Dedi Harvisyahari meminta Satpol PP Kota Medan untuk segera merubuhkan bangunan diatas Gang Kebakaran dan  tidak memiliki ijin PBG di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. 

Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan dilokasi bangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa fungsi dari DPRD  Kota Medan khususnya Komisi 4 sudah melaksanakan  pengawasan secara tegas dan terukur terhadap bangunan yang bermasalah seperti di Jalan Brigjend Zein Hamid, kelurahan Titi Kuning. Dan dari hasil rekomendasi sudah di jalankan oleh Satpol PP Kota Medan dengan menyegel bangunan tersebut pada hari jumat (303/1/2026). 

"Terkait tudingan yang menyatakan bahwa RDP yang di laksanakan pada  hari Selasa 27 Januari 2026 sarat kepentingan, itu adalah penilaian yang sangat keliru dan suatu narasi yang sengaja di bentuk untuk mengaburkan  permasalahan. Sebab dalam RDP tersebut sudah jelas Bangunan tersebut tidak di berikan izin karena banyak melanggar aturan yang ada, salah satunya tidak memiliki PBG," terang Dedi. 

Dedi juga menjelaskan, sehingga Komisi 4 DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk penyegelan dan pembongkaran seluruh bangunan yang berada diatas Gang Kebakaran. RDP  dihadiri instansi terkait seperti  Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Dinas Perkim, Satpol PP Kota Medan serta masyarakat/pelapor, Muklis SH dan pemilik bangunan. 

"Substansi permasalahan itu sudah sangat jelas bahwa keluhan dan laporan masyarakat memiliki validitas dan bukan hoaks. Serta sebelumnya instansi terkait seperti pihak Kelurahan Titi Kuning, Camat Medan Johor, Dinas Perkimtaru dan Satpol PP sudah mengingatkan agar pembangunan di hentikan," bebernya.

Namun, ternyata pemilik bangunan ilegal tersebut tetap membandel, terus melakukan pembangunan siang malam selama 24 jam, sehingga  masyarakat membuat laporan ke instansi terkait dan langsung di tindak lanjuti oleh Komisi 4 DPRD Medan yang diketuai oleh Paul Mei Anton Simanjuntak. 

"Hasil RDP sepakat bangunan yang tidak memiliki izin dan menyerobot lorong kebakaran yang sudah ada 20 tahun yang lalu disegel dan selanjutnya harus di bongkar/dirubuhkan. 

"Jujur kami masyarakat sangat kecewa dengan ucapan atau komentar dari anggota Dewan komisi 4 Edwin Sugesti yang menyatakan Substansi permasalahan belum usai, lha yang jelas bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar banyak aturan.  Oknum tersebut di duga terkesan melindungi  bangunan yang bermasalah (tanpa PBG)," ucap Dedi. 

Sebagai lembaga pengawasan tentunya memiliki integritas utk mengingatkan melalui instansi terkait pemerintah kota Medan agar tidak ada yang melanggar aturan dalam membangun

"Lalu membanding-bandingkan dengan bangunan City View yang juga tidak memiliki izin, ya dikejarlah untuk di segel dan di bongkar, ucap Dedi Harvisyahari kesal.

Kemudian Dedi menjelaskan bahwa Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak tentunya telah memutuskan permasalahan ini dengan  tegas dan terukur. 

"Bahwa fungsi komisi IV DPRD Kota Medan sudah berjalan dengan benar dan memiliki tanggung jawab dalam mengeluarkan rekomendasi penyegelan dan pembongkaran. Dan ini tentunya tugas Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perwal atas dasar keluhan masyarakat di seputaran bangunan ilegal tersebut," ungkap Dedi.

Ironisnya, narasi yang disampaikan oleh salah seorang oknum yang mengatasnamakan masyarakat sekitar terkait bangunan tersebut  kapasitasnya hanya sebagai pemborong bangunan, mencoba mengaburkan permasalahan dan menyalahkan Komisi 4 DPRD Medan dan Satpol PP. 

"Ini merupakan bentuk tidak memahami dan menghargai tupoksi lembaga pengawasan seperti DPRD Medan dan Satpol PP selaku penegak perda dan Perwal di kota Medan. Jadi kami masyarakat Lingk VII, Kel Titi Kuning bersama -sama GMPC Sumatera Utara dengan ini meminta kepada satpol PP kota Medan agar segera membongkar bangunan yang menjadi atensi dari rekomendasi Komisi IV DPRD Medan agar tidak menjadi polemik di masyarakat," tegasnya mengakhiri. (Tim)