Advertisement
![]() |
Medan - Polres Tanah Karo menangani kasus dugaan pembunuhan dengan menggunakan eksekutor suruhan, yang diduga bermotif klaim asuransi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad korban Iwan Sudarto Simanjuntak (33) di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, pada Minggu (18/1) sekitar pukul 03.45 WIB.
"Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Kabanjahe," ujar AKP Eriks pada Rabu (4/2).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN (57), warga Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diduga sebagai orang terakhir bersama korban. Tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan LN pada Kamis (22/1) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Setelah diperiksa, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor dan menyebut keterlibatan kakak kandung korban, TS (42), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan. Polisi kemudian menangkap TS pada Rabu (28/1) saat dia datang ke Mapolres Tanah Karo untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya, yang diduga akan digunakan untuk klaim asuransi.
"Dari pemeriksaan terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di sebuah kafe, kemudian diajak menaiki mobil dengan alasan ada pekerjaan dari kakaknya," papar AKP Eriks.
Di dalam kendaraan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia, setelah itu jenazah dibuang di lokasi penemuan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa salinan Kartu Keluarga dan KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi BK 1152 UZ.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Saat ini mereka telah ditahan di Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Eriks.
