Advertisement
MEDAN - PT Aiho Indah, (sebelumnya Radisson Hotel Medan) kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum para pemohon, Hadi Yanto, S.H., M.H., CLA, mengatakan permohonan ini merupakan pengajuan ketiga, meski dua permohonan sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.
“Meskipun dua kali ditolak, kami kembali mengajukan PKPU berdasarkan fakta dan putusan sebelumnya yang hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak termohon,” ujar Hadi, Selasa (3/2/2026).
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (29/1/2026) oleh Sumeito, Rudy Parasian Hutagalung, dan Iswanto Sinaga sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya. Perkara ini teregister dengan Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn.
Hadi menyebut, kliennya mengklaim tunggakan Rp810 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun belum diselesaikan oleh PT Aiho Indah.
“Utang tersebut berasal dari hubungan kerja sama dalam pengelolaan dan operasional hotel. Kami sudah menempuh upaya kekeluargaan hingga somasi, namun belum ada penyelesaian,” tegasnya.
Selain tiga pemohon, Hadi menyebut terdapat enam kreditur lain, termasuk mantan karyawan yang haknya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ia merujuk Putusan PHI Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 5 September 2024, yang mewajibkan pembayaran hak service charge kepada Rudy Parasian Hutagalung dan Iswanto Sinaga. Namun, menurutnya, pembayaran baru dilakukan sebagian.
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta majelis hakim menetapkan PKPU sementara, menunjuk Hakim Pengawas, serta mengangkat Tim Pengurus untuk mengawasi pengelolaan harta termohon selama proses PKPU berlangsung.
“PKPU kami ajukan agar ada kepastian hukum dan ruang penyusunan rencana perdamaian, sehingga kewajiban kepada para kreditur dapat diselesaikan,” pungkas Hadi.
Wartawan yang mencoba konfirmasi, belum juga mendapat keterangan reami. (Red)
