Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-12-23T19:18:45Z
DaerahHeadlineRSUD Djoelham

PT Samaru Kelola Parkir RSUD Djoelham Binjai, Berita Manajemen RS Terima Sesuatu Dinyatakan Hoax

Advertisement
BINJAI – PT Samaru yang ditunjuk sebagai pengelola parkir RSUD Djoelham Kota Binjai menegaskan bahwa pengelolaan area parkir tersebut berada di bawah naungan Dinas Perhubungan dan menggunakan sistem parkir elektronik. Berita yang beredar menyatakan manajemen atau direktur RS menerima sesuatu merupakan hoax dan akan ditindaklanjuti secara hukum.
 
Perwakilan PT Samaru, Andi Pasaribu, menyampaikan bahwa pengelolaan parkir tidak memiliki hubungan apapun dengan manajemen atau direktur RSUD Kota Binjai.
 
"Kami menegaskan pengelolaan parkir RSUD Kota Binjai tidak sangkut paut dengan manajemen atau Direktur rumah sakit. Berita yang menyatakan mereka menerima sesuatu adalah hoax atau berita bohong," ujarnya pada Selasa (23/12/2025).
 
Andi menambahkan bahwa PT Samaru akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menindaklanjuti akun-akun yang menyebarkan tudingan atau fitnah tersebut.
 
Tarif parkir yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai. Bagi karyawan atau pegawai RSUD Djoelham dikenakan tarif Rp 1.000 untuk 24 jam dengan fasilitas kartu member.
 
"Untuk pengunjung, dalam 3 jam pertama dikenakan tarif Rp 2.000. Jam berikutnya berlaku tarif progresif Rp 1.000/jam dengan maksimal tarif Rp 7.000," jelasnya.
 
PT Samaru juga berkomitmen bertanggungjawab penuh terhadap kehilangan kendaraan karyawan atau pengunjung di area parkir. 

"Kami siap mengganti kerugian pemilik kendaraan jika terjadi kehilangan," tegas Andi.
 
Sebelumnya, sebuah video yang beredar melalui pesan singkat memicu sorotan publik setelah memperlihatkan seorang pemuda mengeluhkan tingginya tarif parkir. Tarif parkir sepeda motor yang disebut mencapai Rp 10.000 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. (Red)