Advertisement
![]() |
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyelesaikan proses penyusunan aturan mengenai Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga khusus untuk produk bersubsidi atau elpiji melon 3 kilogram (kg). Aturan ini ditargetkan rampung pada paruh pertama tahun 2026.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan bahwa bentuk aturan yang disusun adalah Peraturan Presiden (Perpres).
"Untuk LPG sudah diumumkan bahwa kita mengejar agar Perpresnya tuntas dan dapat digunakan. Nantinya akan ada masa transisi (grace period) selama 6 bulan," ujar Laode saat ditemui di Gedung Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Senin (5/1) malam.
Menurut Laode, jika Perpres tersebut selesai, kebijakan akan segera diimplementasikan namun secara bertahap. Beberapa wilayah akan dijadikan lokasi uji coba penjualan LPG 3 kg dengan satu harga.
Uji coba dilakukan untuk menghindari kekacauan yang terjadi pada Februari 2025, saat menerapkan kebijakan distribusi LPG langsung ke sub agen atau pangkalan tanpa persiapan yang memadai.
"Kita belajar dari kasus bulan Februari lalu. Akan diterapkan terlebih dahulu sebagai area percontohan (piloting area). Setelah kondisi memadai, baru akan diperluas skala penerapannya agar tidak seperti sebelumnya yang menyebabkan gangguan nasional," jelasnya.
LPG satu harga merupakan kebijakan untuk menyamakan harga tabung LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kota besar hingga daerah pelosok. Konsep ini serupa dengan program BBM Satu Harga yang telah diterapkan sebelumnya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan bahwa harga jual LPG satu harga nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Dengan adanya kebijakan LPG satu harga, akan tercipta rasa keadilan bagi setiap wilayah. Jika harga ditetapkan oleh daerah, justru akan terjadi perbedaan harga antar daerah," jelasnya di Kementerian ESDM pada Jumat (4/7/2025) lalu.
