Advertisement
![]() |
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, tidak semua penyakit dan layanan medis dapat ditanggung.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan. Aturan ini pada awalnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.
4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang termasuk kategori percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai nilai dan hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.
