Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Sabtu, 12 Juli 2025, Juli 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-12T13:40:52Z
Headline

Pemerintah Putuskan Stop Bansos untuk Penerima yang Terlibat Judi Online

Advertisement

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk judi online. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, menyatakan penerima bansos yang terbukti menggunakan dana bantuan untuk judi online akan dihentikan bantuannya. "Sanksinya bisa pengurangan atau penghentian bantuan," tegas Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
 
Pemerintah saat ini tengah menelusuri semua penerima bansos yang terlibat judi online. "Siapapun yang terbukti akan dikenai sanksi," tegas Muhaimin.
 
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024 menunjukkan adanya indikasi 571.410 penerima bansos juga terlibat judi online dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi online. Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir, mengungkapkan terdapat lebih dari 7,5 juta transaksi judi online dengan total deposit hampir Rp 1 triliun yang melibatkan penerima bansos tersebut.
 
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bansos tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana negara dan melindungi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.