Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Rabu, 27 Agustus 2025, Agustus 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-27T09:50:14Z
DaerahHeadline newsPeristiwa

Aksi Besar Buruh di Jakarta: Tuntut Penghapusan Outsourcing dan Kenaikan Upah

Advertisement

Jakarta - Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diinisiasi oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
 
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi akan difokuskan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan. Setidaknya 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
 
Aksi serupa juga akan berlangsung serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, seperti Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), Bandar Lampung (Lampung), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan daerah lainnya.
 
Aksi dengan tema HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini akan berlangsung damai. Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pemerintah agar lebih berpihak pada kepentingan pekerja.
 
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah:
 
1. Tolak Upah Murah: Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026, berdasarkan formula yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 (inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu).

2. Hapus Outsourcing: Buruh menuntut pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan praktik outsourcing secara luas, yang seharusnya hanya terbatas pada pekerjaan penunjang.

3. Reformasi Pajak Perburuhan: Buruh menuntut kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas THR dan pesangon.
 
Said Iqbal menambahkan bahwa kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat di tengah kondisi daya beli yang melemah. Ia juga menyoroti ironi bahwa orang kaya justru diampuni melalui tax amnesty.
 
Selain itu, aksi ini juga akan menyuarakan perlunya reformasi pajak perburuhan, yang bukan hanya untuk kepentingan buruh pabrik atau karyawan kantor, tetapi juga pekerja media, jurnalis, driver ojol, hingga pekerja informal lainnya.
 
Desakan Pengesahan UU Ketenagakerjaan yang Baru
 
Setahun setelah putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024 yang memenangkan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya, buruh mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru. UU ini diharapkan dapat mengakomodasi tujuh isu utama, termasuk upah layak, penghapusan outsourcing, pembatasan karyawan kontrak, mekanisme PHK yang adil, pesangon yang layak, pembatasan tenaga kerja asing, serta hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang.
 
Selain itu, RUU Ketenagakerjaan yang baru juga harus melindungi pekerja platform digital, pekerja medis, pekerja transportasi, serta pekerja kampus dan sekolah swasta.
 
Said Iqbal menegaskan bahwa waktu yang tersisa tinggal satu tahun sebelum tenggat MK berakhir, dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini.
 
Isu lain yang akan disuarakan dalam aksi ini adalah pembentukan Satgas PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, dan revisi RUU Pemilu.