Advertisement
![]() |
Jakarta – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum sembilan terdakwa importir gula, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan kasus dugaan korupsi impor gula. Permohonan ini didasarkan pada Keppres abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Hotman berpendapat bahwa Keppres tersebut menghentikan seluruh proses hukum dan akibat hukum terkait kasus ini, termasuk penuntutan terhadap para importir. Ia juga menekankan pentingnya Kejagung mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi dan amnesti.
Soesilo Aribowo, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dengan dihentikannya perkara terhadap Tom Lembong, unsur pidana turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) terhadap para terdakwa importir gugur.
Sembilan terdakwa yang dimaksud meliputi: Tony Wijaya (PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas).
