Advertisement
![]() |
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kembali menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan tetap menjadi ibu kota negara. Penegasan ini disampaikan terkait dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tidak ada perubahan tujuan awal IKN meskipun ditetapkan sebagai ibu kota politik. Ia menekankan bahwa penetapan ini justru mempercepat pemindahan pusat pemerintahan.
"Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja, rapat sama siapa? Itu maksudnya. Bukan kemudian IKN menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Menurutnya, target pemerintah adalah menyelesaikan fasilitas untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam tiga tahun mendatang. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Dalam peraturan tersebut, Prabowo menetapkan pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Subbab 3.6.3 Perpres tersebut secara rinci mengatur perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Dengan kata lain, rencana ini akan terwujud jika kawasan inti pusat IKN terbangun sesuai target pada tahun 2028, sebagaimana yang diatur dalam perpres.