Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-23T10:15:39Z
HeadlinePeristiwa

CEO Navayo International Jadi Buronan Kejagung dalam Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Advertisement

Jakarta - Gabor Kuti Szilard (GK), CEO Navayo International AG, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Gabor Kuti Szilard telah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Juli 2025.
 
"Benar, sudah dinyatakan DPO," ujar Anang saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).
 
Anang menjelaskan bahwa warga negara Hungaria tersebut menjadi DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit di Kemhan, baik sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali tidak pernah hadir, dan sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali," jelasnya.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Laksda TNI (Purn) Leonardi (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan.
 
Perkembangan perkara koneksitas kasus korupsi ini bermula dari penunjukan langsung PT Navayo International AG oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan, tanpa melalui proses pengadaan atau tender yang sesuai ketentuan.
 
Penunjukan tersebut didasarkan pada rekomendasi tersangka Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, yang kemudian disetujui oleh tersangka Laksda TNI (Purn) Leonardi (LNR) selaku Kabaranahan Kemhan/PPK.
 
Kontrak pekerjaan Core Program/User Terminal dengan nilai USD 34.194.300 ditandatangani pada 10 Oktober 2016, kemudian diamandemen menjadi USD 29.900.000, meskipun pada saat itu anggaran masih berstatus diblokir sehingga belum dapat digunakan.