Advertisement
![]() |
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa.
"Hari ini kami mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Bapak Nadiem Makarim. Objek yang digugat adalah penetapan tersangka dan penahanan," ujar Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem Makarim.
Hana menjelaskan bahwa pihaknya menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah karena kurangnya bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi berwenang.
"Instansi yang berwenang mengaudit adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan juga otomatis tidak sah," tegasnya.
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 5 September 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Nadiem Makarim selaku Mendikbud bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas produk Google, termasuk program Google for Education dengan Chromebook.
Dalam beberapa pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK. Rapat tertutup kemudian diadakan untuk membahas pengadaan Chromebook, meskipun pengadaan alat TIK belum dimulai saat itu.
Untuk memuluskan pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim menjawab surat dari Google pada awal tahun 2020, menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Surat ini sebelumnya tidak direspons oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 gagal dan tidak dapat digunakan untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T.
Atas perintah Nadiem, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) dan tersangka MUL (Mulyatsyah) membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya mengunci Chrome OS. Tim teknis kemudian membuat kajian teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya mengunci spesifikasi Chrome OS. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun dan masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.