Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-23T16:47:30Z
DaerahHeadline

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Dokter Paulus Yusnari 2 Tahun Penjara

Advertisement
MEDAN – Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pengerusakan pagar milik Go Mei Siang. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (23/9/2025).
 
Hakim ketua Philip Mark Soenpiet menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
 
Kasus ini bermula dari pengerusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area pada 12 September 2023. Terdakwa bersama rekan-rekannya melakukan pengerusakan dengan menggunakan martil, linggis, dan cangkul.
 
Motif pengerusakan adalah karena terdakwa mengklaim tanah tersebut miliknya dan pagar menghalangi akses. Akibatnya, korban Go Mei Siang mengalami trauma dan kerugian materil sebesar Rp 20 juta.
 
Kuasa Hukum korban, Marimon Nainggolan, SH.MH, menghargai putusan pengadilan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terkait klaim kepemilikan tanah oleh dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 557 atas nama istri terdakwa, dr. T. Nancy Saragih, telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dan dikuatkan oleh PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN. (Hetty)