Advertisement
![]() |
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan penyesuaian strategis pada 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Prioritas utama adalah peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, serta anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara melalui kenaikan gaji.
Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Beleid ini merevisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Tujuannya adalah untuk memperbarui narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional 2025, program nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan rincian sasaran, indikator target, serta alokasi pendanaan.
Berikut adalah daftar perubahan fokus program:
1. Program pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
4. Pembangunan sekolah unggulan terintegrasi di setiap kabupaten, serta perbaikan sekolah yang membutuhkan renovasi.
5. Melanjutkan dan memperluas program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk mengatasi kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta menjamin penyediaan rumah murah dengan sanitasi yang baik, khususnya bagi generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.
Selain itu, aturan ini juga mengubah target pertumbuhan ekonomi menjadi 5,3%, inflasi 2,5% (plus minus 1%), dan nilai tukar Rupiah menjadi antara Rp 16.000 - Rp 16.900 per dolar AS. Sebelumnya, target pertumbuhan ekonomi adalah 5,3-5,6%, inflasi 2,5% (plus minus 1%), dan nilai tukar Rupiah antara Rp 15.300 - Rp 15.900 per dolar AS.