Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Sabtu, 25 Oktober 2025, Oktober 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-25T06:31:05Z
EkonomiHeadline news

Penjelasan Purbaya tentang Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Advertisement

Jakarta - Pemerintah sedang memfinalisasi rencana strategis untuk menghapus tunggakan BPJS Kesehatan tahun ini. Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Juni 2026.
 
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengalokasikan anggaran khusus untuk inisiatif ini, yang berbeda dari alokasi untuk tambahan operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2026.
 
Purbaya menyatakan, "Alokasi Rp 20 triliun adalah untuk kebutuhan baru BPJS Kesehatan di tahun 2026. Ini bukan bagian dari program pemutihan tunggakan. Kami memastikan BPJS Kesehatan memiliki sumber daya yang cukup untuk operasional di tahun 2026."
 
BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran sekitar Rp 10 triliun, melibatkan 23 juta peserta. Sebagian besar tunggakan berasal dari peserta mandiri yang kini memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
 
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan, "Sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, kami siap melaksanakan keputusan pemerintah terkait penghapusan tunggakan iuran setelah regulasi ditetapkan."
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan, "Pemutihan tunggakan ini ditujukan bagi peserta PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di tingkat Pemda yang memiliki tunggakan saat berstatus mandiri dan tidak mampu melunasi."
 
Ghufron menjelaskan bahwa program ini masih dalam tahap pembahasan. "Kami akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan. Misalnya, jika tunggakan dimulai sejak 2014, kami hanya akan menghitung 24 bulan tunggakan."
 
Ghufron menekankan bahwa penghapusan seluruh tunggakan akan membebani administrasi BPJS Kesehatan. "Penghapusan sebagian ini adalah solusi terbaik untuk meringankan beban administrasi kami," pungkasnya.