Advertisement
![]() |
Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas untuk memperketat aturan impor pakaian bekas ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan UMKM dari serbuan barang impor ilegal.
"Kita tidak akan biarkan praktik ilegal ini merugikan perekonomian kita. Aturan akan diperketat untuk menutup celah hukum yang ada," tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Senin (27/10).
Purbaya juga mengancam akan memasukkan importir pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam (blacklist). Mereka yang terbukti melanggar tidak akan diizinkan lagi mengimpor barang ke Indonesia.
"Para pemain ilegal sudah teridentifikasi. Jika mereka kedapatan mengimpor balpres, mereka akan di-blacklist dan tidak bisa lagi mengimpor barang," ujarnya.
Purbaya menjelaskan bahwa penanganan impor pakaian bekas ilegal selama ini hanya sebatas pemusnahan barang bukti dan tindakan pidana. Ke depan, pelaku akan dikenakan denda yang signifikan.
"Selama ini kita hanya memusnahkan barang dan memenjarakan pelaku. Ke depan, kita akan mengenakan denda agar ada efek jera dan negara mendapatkan pemasukan," jelasnya.
Purbaya menargetkan penggantian barang-barang impor ilegal di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Senen dengan produk dalam negeri.
"Kita akan isi pasar dengan produk-produk UMKM kita. Tidak mungkin kita membiarkan UMKM ilegal berkembang," imbuhnya.
Dengan pengetatan aturan ini, Purbaya berharap UMKM dan industri tekstil dalam negeri dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
