Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Rabu, 05 November 2025, November 05, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-05T09:56:16Z
Headline news

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta pada Akhir 2025

Advertisement

Jakarta - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta mulai akhir tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencapai 279,7 juta penerima manfaat.
 
Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa program ini akan difokuskan pada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
Dengan penghapusan tunggakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat, terutama dari kalangan kurang mampu, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat masalah tunggakan iuran JKN.
 
Menurut Cak Imin, langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
 
"Saat ini, ada 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan. Insya Allah, tunggakan ini akan diputihkan atau dihapus dalam waktu dekat," kata Cak Imin dalam keterangan resmi, Rabu (5/11).
 
Ia menambahkan, penghapusan iuran akan dilakukan dengan cara meminta seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak untuk segera melakukan registrasi ulang dan menjadi peserta BPJS yang aktif.
 
Dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11), Cak Imin menyebutkan bahwa penghapusan utang iuran BPJS Kesehatan akan dilaksanakan pada akhir tahun ini, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan.
 
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan mempertegas aturan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, salah satunya dengan mengintensifkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, guna membangun semangat gotong royong dalam program ini.
 
"Sebagai wujud semangat gotong royong, mereka yang mampu membayar iuran diharapkan terus berkontribusi untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan BPJS Kesehatan. Bagi yang belum mampu, akan dibantu iurannya. Yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita," pungkasnya.