Advertisement
![]() |
Jakarta – Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas peredaran produk tekstil bekas impor atau thrifting.
Dalam pertemuan tersebut, AGTI menyampaikan apresiasi atas ketegasan pemerintah dalam membatasi aktivitas thrifting di pasar lokal. Langkah ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi produsen pakaian jadi yang berorientasi pada pasar domestik.
"Barang yang sudah melalui proses kepabeanan seharusnya tidak beredar di pasar domestik. Industri lokal perlu dilindungi agar dapat terus berkembang," ujar Ketua AGTI, Anne, dalam keterangan resminya, Selasa (4/11).
AGTI juga memaparkan roadmap penguatan daya saing industri garmen dan tekstil nasional. Roadmap ini bertujuan untuk mengidentifikasi peluang serta tantangan yang akan dihadapi industri tekstil di masa depan.
Anne menambahkan, dalam dua pekan mendatang, AGTI berencana menyampaikan secara rinci tantangan dan usulan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada.
Lebih lanjut, Anne mengungkapkan bahwa sejumlah anggota AGTI saat ini tengah meningkatkan kapasitas produksi dan membuka lowongan kerja baru.
"Tidak ada PHK. Bahkan ada karyawan yang pensiun, lalu kami rekrut kembali. Salah satu anggota kami juga akan segera meresmikan pabrik baru. Ini menandakan bahwa industri ini terus bertumbuh," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh masuknya produk impor murah.
"Banyak barang ilegal, termasuk yang masuk melalui jalur balpres. Ini akan kita berantas, agar industri tekstil domestik dapat berkembang," tegas Purbaya.
Purbaya menyatakan pemerintah akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Pemerintah juga berencana memberikan sanksi tambahan berupa denda bagi importir yang terbukti melanggar, sehingga negara tidak hanya menanggung biaya pemusnahan barang.
Ia juga menginstruksikan jajaran Bea Cukai untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.
Menurutnya, perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal yang penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor.
"Jika kita ingin sektor tekstil kita maju, kita harus membangun basis domestik yang kuat. Setelah mereka semakin kuat dan daya saingnya meningkat, barulah kita ekspansi ke pasar internasional," pungkasnya.
