Advertisement
![]() |
JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengumumkan bahwa masyarakat yang mendaftar menjadi peserta mandiri masih bisa menikmati diskon iuran sebesar 50 persen, yang berlaku hingga akhir tahun 2026.
Keringan biaya ini diperuntukkan khusus bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja rentan. Kelompok ini meliputi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, pekerjaan tidak stabil, serta minim akses terhadap perlindungan sosial. Umumnya mereka bergerak di sektor informal, seperti pengemudi ojek online, kurir, pedagang kecil, petani, nelayan, hingga pekerja lepas atau freelancer.
"Pekerja rentan adalah pekerja informal yang penghasilannya pas-pasan hanya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena keterbatasan ekonomi, mereka sering kali tidak mampu melindungi diri sendiri melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Saiful saat acara Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (8/5).
Kebijakan diskon 50 persen ini telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penyesuaian iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.
"Kami sangat mendorong kepesertaan mandiri dari kalangan pekerja rentan, dan langkah utamanya adalah memanfaatkan PP 50 Tahun 2025 ini yang memberikan potongan harga separuh hingga akhir tahun," tambah Saiful.
Menurutnya, aturan ini disusun dengan tujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, terutama yang bekerja di sektor informal. Salah satu sasaran utama program ini adalah pekerja di sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan sosial yang terjangkau.
"Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar sekaligus memudahkan pemerintah daerah dalam menambah jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan agar semakin banyak pekerja informal, khususnya pekerja rentan, terdaftar sebagai peserta. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjangkau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah agar mau mendaftarkan tenaga kerja mereka ke dalam program ini.
Sejak tahun 2007, BPJS Ketenagakerjaan rutin memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung pengembangan jaminan sosial melalui Anugerah Paritrana Award. Pada tahun ini, penghargaan tersebut mengusung tema 'Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera'.
Sebanyak 15 penerima yang terdiri dari kepala daerah, badan usaha, dan pelaku UMKM terpilih menerima penghargaan tahun ini. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen dan inovasi mereka dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di wilayah masing-masing. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar.
Saiful menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan tidak bisa dilakukan sendirian atau secara parsial, melainkan butuh gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sebagai langkah nyata, BPJS Ketenagakerjaan mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, dan pihak terkait lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi.
"Kami mengajak seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk bergabung dalam Gerakan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan sistem perlindungan sosial nasional," pungkas Saiful. (Hty)
