Advertisement
![]() |
Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dito tiba di lokasi sekitar pukul 10.05 WIB. Ia membenarkan kehadirannya terkait panggilan resmi penyidik.
“Ini undangannya terkait kasus kuota haji. Saya tidak membawa dokumen khusus apa-apa,” ujar Dito.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 23 Januari lalu, Dito juga telah diperiksa dalam kasus yang sama selama kurang lebih tiga jam.
KPK memanggilnya karena Dito termasuk pejabat yang turut dalam rombongan pemerintah saat kesepakatan penambahan kuota haji dibahas dengan pihak Arab Saudi. Kali ini, ia diminta memberikan keterangan seputar proses penambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2022.
“Kami memanggil Pak Dito karena ia dapat menjelaskan hal-hal yang dibutuhkan penyidik, mengingat beliau saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan resmi pemerintah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada 23 Januari lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menetapkan status penahanan mereka. Keempatnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penyidik menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menag, yang disalurkan melalui perantara Gus Alex. Rinciannya, Ismail diduga menyerahkan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5 ribu kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.
KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut merujuk pada hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Hetty)
