Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-30T07:30:41Z
Headline news

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Advertisement

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ketetapan ini diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengambilan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
 
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta perubahannya, tidak dapat diterima.
 
“Keputusan ini berpedoman pada asas penyelenggaraan pemilihan umum, serta tetap mengakui dan menghormati keberadaan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” ujar Suhartoyo.
 
MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara nyata maupun berpotensi, yang timbul dari ketentuan pasal tersebut. Pertimbangan hukum ini juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
 
Permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa yang mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah adalah wujud kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dan demokratis.
 
Para pemohon mengajukan uji materi lantaran dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengubah mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menilai rumusan pasal yang ada bersifat multitafsir, sehingga berpotensi membuka ruang perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui proses amandemen konstitusi.
 
Mereka juga menegaskan bahwa sistem pemilihan langsung merupakan hasil perjuangan reformasi, sebagai koreksi atas sistem lama yang dianggap menjauhkan rakyat dari kewenangannya dalam menentukan pemimpin daerah. (Hty)