Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Selasa, 30 Juni 2026, Juni 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-30T07:59:33Z
Headline news

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Kasus Pengadaan Chromebook

Advertisement

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
 
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022.
 
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
 
Selain hukuman pokok, Nadiem juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
 
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila tidak dilunasi, pidana penggantinya adalah penjara selama 5 tahun. Uang pengganti tersebut dinilai diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
 
Menurut pertimbangan hakim, penyalahgunaan wewenang itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Perbuatan tersebut dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa negara.
 
Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah divonis secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih dalam status buron.
 
Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara. (Hty)