Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Minggu, 13 April 2025, April 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-13T06:19:58Z
DaerahHeadlineNasionalOpiniPendidikan & KebudayaanPeristiwaPolitik & HukumRagamVideo

Konten Kreator Dilaporkan ke Polda Sumut karena Diduga Sebar Hoax

Advertisement
MEDAN - Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai konten kreator di Medan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.  Mereka diduga menyebarkan berita bohong (hoax) dan memfitnah M. Helmi (34), warga Medan Perjuangan.  Helmi dituduh sebagai orang suruhan atau security RS Pirngadi saat terjadi keributan dengan pasutri tersebut di rumah sakit tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Henry RH Pakpahan, SH, menjelaskan pelaporan tersebut berdasarkan UU ITE karena pencemaran nama baik.  "Pelaporan ini terkait postingan-postingan terlapor di Instagram, TikTok, dan media lainnya," ujarnya didampingi Jonathan Tambunan, SH dan Erwin Purba, SH.

Henry menduga terlapor memanfaatkan insiden tersebut untuk meningkatkan popularitas.  "Terlapor menyatakan klien kami sebagai orang suruhan rumah sakit, padahal ia hanya keluarga pasien yang menjenguk kakaknya yang baru selesai operasi," jelasnya.  Ia menekankan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan RS Pirngadi.

M. Helmi, pelapor, menjelaskan kronologi kejadian. Ia menjenguk kakaknya yang menjalani operasi tangan akibat kecelakaan kerja.  Ia melihat terlapor membuat keributan dengan perawat dan satpam.  Setelah abangnya menegur terlapor, terjadilah keributan yang berujung pada tindakan mendorong terlapor agar meninggalkan IGD.

Helmi berharap terlapor lebih bijak dalam membuat konten dan tidak mengorbankan kepentingan orang banyak demi popularitas.  Ia menegaskan tidak mencari keuntungan dari kasus ini dan hanya menginginkan keadilan.

Sebelumnya, video keributan antara konten kreator dan keluarga pasien viral di media sosial pada Jumat (4/4/2025). (Red)