Advertisement
![]() |
Prof. DR. Yasmiraandasari Saragih, SH.MH. |
Prof. Yasmira menjelaskan, tuduhan penggelapan Rp 27 miliar terhadap Yopie Batubara yang beredar di media sosial tanpa bukti kuat dapat dijerat dengan UU ITE. "Indonesia menganut azas praduga tak bersalah. Seseorang tak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Rabu (9/4/2025).
Ia juga mengkritik tindakan oknum pengacara tersebut yang dinilai melanggar kode etik profesi. "Semua profesi, termasuk pengacara, dilarang membuat keributan atau tindakan anarkis yang dapat memicu kerusuhan," tambahnya.
Prof. Yasmira menyarankan agar oknum pengacara tersebut melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika memiliki bukti yang cukup. "Biarkan penegak hukum yang bekerja. Jangan bertindak di luar prosedur hukum dan kode etik profesi," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum. "Tindakan ini dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat Sumatera Utara," tutupnya.
Sebelumnya, video yang menuduh Yopie Batubara melakukan penipuan dan penggelapan Rp 27 miliar viral di Instagram, memperlihatkan oknum pengacara tersebut membawa massa menggeruduk rumahnya. (Red)