Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Minggu, 13 April 2025, April 13, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-13T06:19:58Z
DaerahHeadlineNasionalOpiniPendidikan & KebudayaanPeristiwaPolitik & HukumRagamVideo

Viral Oknum Pengacara Geruduk Rumah Ketua Karang Taruna Medan: Ancaman UU ITE

Advertisement
Prof. DR. Yasmiraandasari Saragih, SH.MH.
MEDAN - Video viral oknum pengacara PS yang mengerahkan massa untuk menggeruduk rumah Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara, menuai kecaman. Prof. DR. Yasmiraandasari Saragih, SH.MH., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, menyatakan tindakan tersebut berpotensi melanggar UU ITE.

Prof. Yasmira menjelaskan, tuduhan penggelapan Rp 27 miliar terhadap Yopie Batubara yang beredar di media sosial tanpa bukti kuat dapat dijerat dengan UU ITE. "Indonesia menganut azas praduga tak bersalah. Seseorang tak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Rabu (9/4/2025).

Ia juga mengkritik tindakan oknum pengacara tersebut yang dinilai melanggar kode etik profesi. "Semua profesi, termasuk pengacara, dilarang membuat keributan atau tindakan anarkis yang dapat memicu kerusuhan," tambahnya.

Prof. Yasmira menyarankan agar oknum pengacara tersebut melaporkan kasus ini ke pihak berwajib jika memiliki bukti yang cukup. "Biarkan penegak hukum yang bekerja. Jangan bertindak di luar prosedur hukum dan kode etik profesi," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum. "Tindakan ini dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat Sumatera Utara," tutupnya.

Sebelumnya, video yang menuduh Yopie Batubara melakukan penipuan dan penggelapan Rp 27 miliar viral di Instagram, memperlihatkan oknum pengacara tersebut membawa massa menggeruduk rumahnya. (Red)