Advertisement
![]() |
Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, mengikuti zoom entry |
Pemeriksaan LKPD bertujuan memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Fokus pemeriksaan meliputi:
- Kesesuaian laporan dengan SAP.
- Kecukupan pengungkapan informasi.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Efektivitas sistem pengendalian internal.
Pemeriksaan yang dilakukan 31 tim pemeriksa selama 30-32 hari kalender (11-14 April 2025) mencakup seluruh laporan utama LKPD, termasuk Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Kepala Perwakilan BPK RI menekankan pentingnya komunikasi aktif antara tim pemeriksa dan pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) disebut sebagai standar minimal pengelolaan keuangan yang baik dan wajib dicapai. BPK juga mengimbau tindak lanjut optimal atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Integritas dan independensi para pemeriksa juga ditekankan, dengan larangan tegas terhadap gratifikasi.
Kerjasama optimal dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diharapkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan LKPD TA 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Pemeriksa LKPD Karo, Lastiur Lioctrivany dan jajarannya, Inspektur Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE., M.Si, Kepala Bappedalitbang Karo, Ir. Nasib Sianturi, Kadis PUTR Karo, Edward Pontianus Sinulingga, ST, Direktur RSUD Kabanjahe, Kadis Pendidikan Karo, Anderiasta Tarigan, M.Si, dr. Evanita Bangun dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Karo, dr. Jasura Pinem, M.Kes.