Advertisement
![]() |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lamongan, Heri Pranoto (HP), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan. HP diperiksa terkait posisinya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan pada tahun 2017, ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
Selain HP, KPK juga memanggil enam saksi lainnya: AA (Direktur PT Agung Pradana Putra), MS (Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas PRKPCK Kabupaten Lamongan), HDH (Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) tahun 2015-2019), MYM (Komite Manajemen Proyek dan Direktur CV Absolute), NM (Kepala Subbagian Keuangan Pemkab Lamongan), dan LI (Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan). Identitas lengkap para saksi adalah Mokh. Sukiman (MS), Herman Dwi Haryanto (HDH), Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), Naila Maharlika (NM), dan Laili Indayati (LI).
Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 15 September 2023, dengan KPK telah menetapkan tersangka, namun identitasnya belum diungkap. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp151 miliar. Pada 7 Juli 2025, KPK kembali melanjutkan penyidikan dengan memanggil lima ASN sebagai saksi.
