Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-26T11:55:11Z
Headline news

DPR Sahkan RUU Haji, Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Advertisement

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Selasa (26/8/2025). Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
 
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, yang kemudian dijawab dengan kata "setuju" oleh para anggota DPR yang hadir.
 
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa RUU Haji ini merupakan inisiatif DPR sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan, termasuk peningkatan pelayanan bagi jemaah haji baik di tanah air maupun di tanah suci. Selain itu, RUU ini juga diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebijakan di Arab Saudi, serta berbagai aspek lain yang memerlukan peningkatan.
 
Marwan menambahkan bahwa DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga penyelenggara. Kementerian ini akan menjadi koordinator utama bagi seluruh penyelenggara haji.
 
"Kementerian itu akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator," ujarnya. Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam penyelenggaraan haji akan berada di bawah naungan Kementerian Haji dan Umrah.
 
Seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyatakan persetujuan terhadap RUU ini untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. "Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI," kata Marwan.