Advertisement
![]() |
Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2026. Rencana ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah memberikan sinyal kenaikan iuran BPJS pada tahun depan. "Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap," bunyi pernyataan dalam buku tersebut.
Pemerintah akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi keuangan negara dalam menyesuaikan iuran. Kenaikan bertahap ini bertujuan meminimalisir gejolak dan menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah juga menjelaskan bahwa kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih terkendali, namun ada risiko penurunan keuangan yang perlu diantisipasi.
Tantangan dalam pelaksanaan Program JKN antara lain tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta banyaknya tunggakan iuran. Lesunya ekonomi dan PHK juga berpotensi menimbulkan masalah bagi JKN, karena dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan meningkatkan peserta nonaktif.
Efektivitas penerimaan iuran juga menjadi tantangan. Rendahnya kepatuhan membayar mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan. Selain itu, iuran JKN yang belum menjadi prioritas penganggaran beberapa pemerintah daerah juga membuat kolektibilitas iuran daerah belum optimal.
CNNIndonesia masih berupaya meminta penjelasan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, mengenai rencana kenaikan iuran bertahap ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan bahwa tujuan utama peningkatan iuran BPJS adalah untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar," ujar Sri Mulyani, Kamis (21/8), seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diikuti oleh penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN. "Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp 35 ribu seharusnya Rp 42ribu jadi Rp7 ribu nya dibayar pemerintah terutama PBPU," jelasnya.
