Advertisement
![]() |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Jumat (22/8).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Sudewo alias Sudewo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/8).
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai kehadiran Sudewo dalam pemeriksaan tersebut. Budi juga belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami penyidik dari keterangan saksi.
Sebelumnya, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta ini terungkap dalam persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediaman Sudewo. Sudewo mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, seperti dilansir dari Antara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
