Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Kamis, 21 Agustus 2025, Agustus 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-21T08:02:11Z
DaerahHeadlinePolitik & Hukum

KTV di Medan Diduga Jual Narkoba Jenis Happy Five dan Erimin, Polda Sumut Didesak Turun Tangan Tidak Pandang Bulu

Advertisement
MEDAN – K***t*n karaoke di kawasan Jalan Gajah Mada, Medan diduga kuat menjual narkotika jenis pil ekstasi jenis happy five dan Erimin. Informasi ini mencuat dan menjadi perhatian serius sejak maraknya pemberitaan di beberapa media di Kota Medan.
 
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, KTV tersebut menawarkan ekstasi dengan harga Rp 300 ribu per butir. "Penjualan inex di K***t*n Jalan Gajah Mada Medan cukup kencang," ujar seorang warga Jalan Gajah Mada Medan, Ferry, Minggu (17/8/2025).
 
Ferry menambahkan, penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan seharusnya dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mencontohkan penindakan tegas terhadap Diskotik Marcopolo di Kutalimbaru oleh tim gabungan Polda Sumut, Pemprovsu, Kodam I Bukit Barisan, dan Polrestabes Medan, yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkotika.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga berhasil menutup beberapa tempat hiburan malam seperti D'Red di Jalan Ringroad Sunggal, Scorpio, dan Dragon KTV di Jalan H Adam Malik Medan. 

"Jangan kasih kendor, K***t*n yang terletak di Jalan Gajah Mada Medan juga harus ditindak karena meresahkan warga sekitar," tegasnya.

Ia menyarankan agar Polda Sumut dan Polrestabes Medan meningkatkan patroli rutin di sekitar Jalan Gajah Mada. "Kalau perlu, tempatkan pasukan terlatih di lokasi untuk memberikan efek jera," sarannya.
 
Di lokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Dir Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum membalas konfirmasi wartawan. (Mad)