Advertisement
![]() |
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terhadap MRC, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Penetapan DPO ini dilakukan setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
Anang menambahkan, penyidik Jampidsus sedang memproses penerbitan Red Notice Interpol untuk Riza Chalid. "Saat ini sedang dalam proses untuk red notice, sedang dibicarakan dengan NCB Interpol," katanya.
Diketahui, Muhammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, adalah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan Riza Chalid antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kejagung kini tengah memburu keberadaan Riza Chalid, yang diketahui tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki, Riza Chalid berada di Malaysia. Agus menyebutkan bahwa tersangka telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.
"Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," jelasnya.
