Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Selasa, 26 Agustus 2025, Agustus 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-26T11:26:30Z
Headline news

PPATK Selesaikan Pembukaan Blokir 122 Juta Rekening Dormant

Advertisement

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan pembukaan blokir terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif. Proses pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap sejak Mei. Hingga saat ini, PPATK telah melaksanakan 17 tahap pembukaan blokir.
 
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan pada Selasa (5/8) bahwa seluruh 122 juta rekening telah selesai diproses dan dikembalikan ke pihak bank. "Mekanisme antara satu bank dengan bank lainnya bervariasi. Ada perbedaan kebutuhan antara bank yang satu dengan yang lain," ujarnya seperti dikutip dari detik.com.
 
PPATK menerima data rekening dormant dari pihak perbankan, dengan jumlah lebih dari 100 juta rekening. Penanganan dilakukan secara bertahap, dengan setiap batch menjalani analisis lebih lanjut. Proses ini meliputi Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD) oleh pihak perbankan.
 
Ivan menambahkan bahwa per hari ini, seluruh blokir rekening dormant telah dibuka dan diserahkan kembali ke perbankan untuk penanganan lebih lanjut.
 
Proses pembukaan blokir dilakukan per batch sejak minggu kedua Mei, dengan dilakukan EDD dan pendataan ulang. Kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan upaya perlindungan masyarakat. PPATK saat ini tengah memetakan rekening yang terindikasi judi online (judol) dan menemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada sebagian rekening tersebut, meskipun nominalnya relatif kecil dibandingkan total transaksi.
 
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data dari perbankan. Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah dari potensi kejahatan.
 
Analisis PPATK dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening dormant sering menjadi target kejahatan, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, dan pidana lainnya. Dana pada rekening dormant juga berisiko diambil secara melawan hukum oleh pihak internal bank atau pihak lain, serta terus dikenakan biaya administrasi hingga dananya habis dan rekening ditutup.
 
PPATK mengimbau perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika nasabah dan kepemilikan rekening dapat dipastikan. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.