Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Senin, 15 September 2025, September 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-15T09:33:44Z
EkonomiHeadline

Kabar Baik! Pemerintah Tanggung PPh Karyawan Horeka 3 Bulan

Advertisement

Jakarta - Pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada 552 ribu pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).
 
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan pada paruh pertama tahun ini untuk karyawan sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
 
"Target penerima insentif ini adalah 552 ribu pekerja. PPh akan ditanggung 100 persen untuk sisa tahun pajak 2025 atau selama 3 bulan, dengan anggaran sebesar Rp120 miliar," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9).
 
Insentif pajak pekerja ini juga akan berlanjut pada tahun depan dengan total anggaran Rp480 miliar.
 
Respons Pengusaha Horeka
 
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi BPP PHRI, menyatakan bahwa pengusaha dan pekerja lebih mengharapkan bantuan untuk mengembalikan pasar mereka daripada penanggungan PPh Pasal 21.
 
"Sebetulnya harapan kita itu adalah bagaimana caranya mengembalikan kembali market kita," kata Yuno kepada CNN Indonesia, Senin (15/9).
 
Yuno menjelaskan bahwa bantuan untuk menggeser fokus pemasaran akan lebih tepat sasaran dibandingkan stimulus penanggungan pajak.
 
"Bantuin kita dari sisi ngegeser market kita. Dari segmen government kita geser ke segmen leisure, ke segmen bisnis, ke segmen individual trip. Artinya apa? Penguatan pariwisata, melalui event. Jadi semua kota itu punya, bisa menjadi memiliki destinasi tersendiri sehingga menjadi daya tarik kita bagi market. Itu harapan kita sih sebenarnya," ujarnya.