Advertisement

Advertisement

Advertisement

Redaksi1
Jumat, 26 September 2025, September 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-26T09:33:37Z
Headline news

Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Stabil di 2026

Advertisement

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
 
Kepastian ini disampaikan setelah pertemuan daring antara Menkeu Purbaya dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat pagi (26/9), yang dihadiri oleh perwakilan dari produsen besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Wismilak.
 
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya berdiskusi mengenai potensi perubahan tarif cukai rokok. Namun, atas masukan dari para produsen, diputuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku.
 
"Jadi, untuk tahun 2026, tarif cukai rokok tidak akan kita naikkan," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.
 
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan sistem khusus untuk industri hasil tembakau (IHT) yang berbasis sentralisasi, melibatkan seluruh pelaku industri dari skala kecil hingga besar.
 
"Sistem ini mencakup mesin, gudang, pabrik, dan pengawasan bea cukai dalam satu kawasan terpadu. Konsep one-stop service ini sudah berjalan efektif di Kudus dan Pare Pare," jelasnya.
 
Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara karena tidak membayar pajak.
 
"Kita akan terus mengembangkan sistem ini agar rokok ilegal dapat masuk ke kawasan khusus dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya," imbuhnya.
 
Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2025. Meskipun demikian, harga jual eceran (HJE) rokok tetap mengalami penyesuaian.
 
"Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE," ungkap Askolani, Dirjen Bea dan Cukai, pada Jumat, 22 November 2025.