Advertisement
Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dihentikan sementara kegiatannya tidak akan mendapatkan insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari.
Ketentuan ini diberlakukan bagi dapur yang diberi status penangguhan akibat kelalaian atau ketidaksesuaian ketentuan oleh pihak mitra. Hal itu meliputi kondisi fasilitas yang tidak layak, tidak memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan, hingga masalah dalam pengadaan serta pengelolaan bahan baku.
“Selama berstatus ditangguhkan karena kelalaian atau belum memenuhi standar, insentif tidak dibayarkan. Bantuan itu hanya diberikan kepada dapur yang berjalan sebagaimana mestinya dan mematuhi seluruh peraturan yang ada,” ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4).
Selain itu, penangguhan pembayaran juga berlaku jika timbul masalah keamanan pangan yang bersumber dari bahan baku yang tidak layak pakai atau kesalahan yang dilakukan oleh pemasok. Praktik-praktik merugikan seperti penguasaan pasokan oleh satu pihak saja atau peningkatan harga secara tidak wajar juga menjadi alasan peniadaan hak tersebut.
“Apabila ditemukan hal-hal semacam itu, sudah pasti tidak ada pembayaran insentifnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bantuan dana tersebut hanya diperuntukkan bagi dapur yang beroperasi secara teratur dan memastikan setiap tahap pelayanan memenuhi standar keamanan dan mutu makanan yang ditetapkan. Oleh karena itu, begitu kegiatan dihentikan karena pelanggaran, hak menerima insentif pun ikut dihentikan selama masa penangguhan berlangsung.
Aturan yang sama juga diterapkan pada dapur yang tidak dapat beroperasi karena belum siap melaksanakan tugas, sedang menjalani perbaikan besar, atau renovasi sehingga tidak mampu menyalurkan makanan sesuai ketentuan.
“Bagi dapur yang tidak bisa bekerja, entah karena perbaikan fasilitas maupun persiapan yang belum selesai, selama masa itu tidak ada dana insentif yang dibayarkan,” tambahnya.
Penyampaian ini dilakukan guna memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, menyusul adanya sejumlah dapur yang sempat dihentikan kegiatannya setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas dan mutu bahan makanan.
Dengan ketentuan ini, pembayaran dana dukungan tidak diberikan secara otomatis hanya karena dapur telah terdaftar dalam sistem, melainkan disesuaikan dengan keadaan kegiatan setiap harinya serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh BGN. (Hty)
